Peduli Generasi Muda, Ansharu Syariah Garut Sosialisasikan Haramnya Valentine Day
GARUT (ansharusyariah.com)- Hari kasih sayang atau lebih dikenal dengan Valentine Day rutin dirayakan oleh banyak orang di belahan dunia setiap 14 Februari. Biasanya di hari tersebut, mereka saling menukar kado spesial untuk orang tersayang. Baik untuk kekasih, teman dekat, hingga keluarga.
Kini, perayaan Valentine Day tidak hanya sebatas saling tukar menukar hadiah untuk orang terkasih, melainkan sudah berubah menjadi Hari Zina Internasional.
Faktanya di setiap tanggal 14 Februari, penjualan kondom di berbagai tempat meningkat pesat. Selain itu, banyak ditemukan pasangan yang belum halal terjaring razia di hotel.
Menurut Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2017, dijelaskan bahwa umat Islam haram merayakan Hari Valentine setiap tanggal 14 Februari. Hal ini berdasarkan tiga alasan berikut:
Pertama, hari Valentine bukan termasuk dalam tradisi Islam. Kedua, hari Valentine dikhawatirkan menjerumuskan pemuda muslim kepada pergaulan bebas, seperti berhubungan intim atau seks sebelum menikah. Ketiga, hari Valentine berpotensi membawa keburukan.
Maka untuk mencegah tersebarnya kemaksiatan di tanggal 14 Februari, Jamaah Ansharu Syariah Garut mensosialisasikan haramnya merayakan Valentine Day kepada masyarakat, terkhusus kepada generasi muda.
Dalam kegiatan tersebut, Jamaah Ansharu Syariah Garut mengunjungi pusat-pusat perbelanjaan yang berada di kota Garut, dimana banyak pengunjung berlalu-lalang didalamnya. Kegiatan tersebut dilakukan pada hari Ahad (13/02/2022).
Abang Tedi selaku Amir Jamaah Ansharu Syariah Majmuah Garut menegaskan bahwa Valentine Day merupakan perayaan fahisyah.
“Karena Valentine Day itu merupakan perayaan fahisyah, dibuktikan dengan banyaknya generasi muda yang melakukan kemaksiatan di hari tersebut, maka kami mengadakan aksi sosialisasi ini. Kami rutin mengadakan aksi ini setiap tahun,” ucapnya.
Reporter: MR Azkia