Press Rillis

Press Release Jamaah Ansharu Syariah Jawa Tengah Tentang Penggeledahan dan Dugaan Intimidasi Terhadap Santriwati Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an Sukoharjo

Segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم, keluarga, para sahabat, serta seluruh pengikutnya hingga akhir zaman.

Mencermati penggeledahan yang dilakukan tim gabungan Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo di Pondok Pesantren Putri Hamalatul Qur’an, Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026, sekitar pukul 03.20 WIB. Menurut keterangan pengurus pesantren, 12 santriwati berusia 10 hingga 16 tahun dan empat ustazah dibawa ke Polsek Mojolaban, lalu ke Polres Sukoharjo, dan baru dipulangkan menjelang Magrib dengan status saksi.

Pengurus juga menyampaikan dugaan penodongan senjata dan pembentakan, serta penyitaan barang milik pesantren, ustazah, dan santri tanpa tanda terima.

Sementara itu, Kapolda Jawa Tengah dalam keterangan tertulis pada 30 Oktober 2026 menyatakan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari perburuan tersangka perkara pembakaran dan perusakan warung mie babi, dilakukan berdasarkan penetapan pengadilan, dan pemeriksaan terhadap perempuan serta anak didampingi UPTD PPA. Perbedaan keterangan ini perlu diperiksa secara terbuka, objektif, dan menyeluruh.

Dengan memperhatikan hal tersebut, kami Jamaah Ansharu Syariah Wilayah Jawa Tengah menyampaikan pernyataan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam keras tata cara penggeledahan yang melampaui batas kewajaran dan
    menimbulkan trauma ketakutan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Putri Halamatul Qur’an.
  2. Mendesak Kapolri mengusut tuntas dugaan pelanggaran prosedur dan menindak tegas
    serta memberi sangsi hukum terhadap petugas yang terbukti terlibat pelanggaran tersebut.
  3. Mengapresiasi komitmen Pemprov Jawa Tengah dalam mendampingi anak-anak
    terdampak serta meminta jaminan pendampingan psikologis, hukum, dan keberlanjutan pendidikan santriwati dengan tetap menjaga privasi mereka.
  4. Menolak segala bentuk tindakan represif yang menciderai azas praduga tak bersalah
    dalam melaksanakan proses hukum terlebih lagi terhadap kaum perempuan dan anak-anak.
  5. Menghimbau para ulama dan tokoh masyarakat agar berperan aktif dalam menjalankan fungsi kontrol dan teguran terhadap tindakan melampaui batas kewenangan yang dilakukan aparat Polri terhadap santriwati perempuan, ustadzah dan anak-anak di pondok pesantren
    tersebut.
  6. Kami menyerukan seluruh anggota Jamaah Ansharu Syariah agar menjaga ketertiban,
    memverifikasi informasi, melindungi identitas anak, dan menghindari tindakan provokatif maupun anarkis.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَـٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ كُونُوا۟ قَوَّٰمِينَ لِلَّهِ شُهَدَآءَ بِٱلْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَـَٔانُ قَوْمٍ عَلَىٰٓ أَلَّا تَعْدِلُوا۟ ۚ ٱعْدِلُوا۟ هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman, jadilah kamu penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS Al-Ma’idah: 8).

Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab dalam membela keadilan, menjaga kehormatan perempuan khususnya santriwati, serta mendorong penegakan hukum yang profesional dan beradab.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan perlindungan dan ketenangan kepada para santriwati beserta keluarga dan pengasuhnya, menampakkan kebenaran, serta membimbing semua pihak untuk menunaikan amanah dengan adil. Aamiin ya Rabbal ‘alamin.

Hasbunallahu wa ni’mal wakil, ni’mal maula wa ni’man nashir.

Sukoharjo, 21 Jumadil Awal 1448 H / 1 November 2026

Jamaah Ansharu Syariah Wilayah Jawa Tengah

Amir Wilayah
Ustadz Agil Firmansyah, S.Pd.

Lihat lebih banyak

Artikel terkait

Back to top button