Siksa Mengerikan Bagi Perampas Tanah

Oleh: Ustadz Budi Eko Orasetyo, SS
Katib Mudiriyah Jember Jamaah Ansharu Syariah
Kericuhan terjadi pada saat akan dilaksanakan pengukuran lahan yang diamankan oleh aparat kepolisian pada Selasa, 8 Februari 2022. Hal ini adalah sebagai dampak dari Konflik lahan di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Dikutip dari pikiranrakyat.com, sebagian besar warga Desa Wadas menolak pengambil alihan lahan untuk rencana proyek bendungan dan tambang yang menjadi proyek strategis nasional (PSN) tersebut.
Alasannya, selain dapat merusak lingkungan dan ekosistem, pengambilalihan lahan tersebut juga dinilai dapat menghilangkan ruang hidup masyarakat.
Salah satu ormas Islam terbesar di Indonesia Nahdlatul Ulama (NU) pernah membahas terkait perampasan tanah dalam Muktamar ke-34 pada 22 sampai 24 Desember 2021 lalu di Lampung. NU secara spesifik menyoroti perampasan tanah dan pengambilalihan lahan rakyat oleh negara atau pemerintah. Bahtsul Masail Muktamar NU memutuskan bahwa tindakan pengambilan tanah rakyat oleh negara secara tegas dinyatakan haram.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi Bahtsul Masail Ad-Diniyah Al-Waqi’iyah Muktamar ke-34 NU KH Abdul Ghofur Maimoen (Gus Ghofur) saat membacakan isi fatwa perampasan tanah rakyat yang dilakukan oleh negara dalam sidang pleno hasil-hasil komisi, Jumat, 24 Desember 2021.
“Tanah yang sudah dikelola oleh rakyat selama bertahun-tahun, baik melalui proses iqhta’ (redistribusi lahan) pemerintah atau melalui proses ihya’ (pengelolaan lahan), tanah warisan turun-temurun, maka pemerintah tidak boleh mengambil tanah tersebut atau haram hukumnya. Bahkan pemerintah wajib merekognisi dalam bentuk sertifikat,” katanya.
Hal itu berlaku, kecuali jika terbukti proses redistribusi lahan tidak memenuhi prinsip keadilan dan kemaslahatan. Sedangkan terkait masyarakat yang menempati atau mengelola lahan negara secara ilegal, Pemerintah baru bisa mengambil tanah tersebut.
Dosanya gak main-main!
Pada masa sekarang, tanah menjadi hal yang sangat berharga. Banyak orang yang berlomba-lomba ingin memiliki tanah dengan beragam kepentingan. Ada yang menghalalkan segala cara agar mendapatkan tanah. Misalnya seperti menggeser tanda batas tanah, mencangkul batas tanah hingga tidak terlihat si pemilik atau hal lain yang menguntungkan dirinya sendiri.
Sungguh, balasan bagi orang yang merampas tanah tidaklah main-main, Allah subhanahu wa ta’ala akan mengalungkan tujuh lapis tanah dan menghukum manusia untuk menggali bumi hingga tujuh lapisan. Tidak hanya perampasan dalam skala besar saja, bahkan satu jengkal saja hukuman yang diterima juga akan sama. Berikut ini dijelaskan siksa bagi orang-orang yang mengambil tanah:
Aisyah radhiyallahu anha menuturkan, Rasulullah shalallahu alaihi wasallam bersabda,
عَنْ سَعِيدِ بْنِ زَيْدٍ قَالَ سَمِعْتُ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأَرْضِ ظُلْمًا فَإِنَّهُ يُطَوَّقُهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ سَبْعِ أَرَضِينَ
“Barangsiapa mengambil sejengkal tanah secara dzolim, maka kelak akan dikalungkan kepadanya tujuh lapis tanah” (HR Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat Muslim dari Abu Hurairoh,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَأْخُذُ أَحَدٌ شِبْرًا مِنْ الْأَرْضِ بِغَيْرِ حَقِّهِ إِلَّا طَوَّقَهُ اللَّهُ إِلَى سَبْعِ أَرَضِينَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Seorang mengambil sejengkal tanah orang lain tanpa hak, pada hari kiamat kelak pasti Allah kalungkan kepadanya tujuh lapis tanah”.
Betapa mengerikan balasan dari perampasan tanah. Namun banyak sekali orang-orang yang rakus ingin memiliki tanah orang lain dengan menghalakan berbagai cara. Tidak peduli kerabat, tetangga, bahkan saudara sekalipun bisa berlaku curang jika sudah ditumpangi nafsu keduniawian.
Perkara tanah ini, tidak cukup dinilai satu jengkal dari permukaan, namun kepemilikan tanah hingga menunju dasar bumi. Sehingga jika Anda curang satu jengkal saja, maka yang Anda curangi sebanyak tujuh lapisan di dalamnya. Marilah tumbuhkan taqwa dimanapun kita berada dan tumbuhkan rasa takut akan adanya azab Allah. Wallahu a’lam