News

Ustaz Ahmad Tohir: Pahami Matan Fikih Sebelum Mendalami Perbedaan Pendapat

SERANG (ansharusyariah.com)– Belajar fikih tidak boleh melompat. Pesan itu mengemuka dalam muqaddimah Qoid Sariyah Tarbiyah Jamaah Ansharu Syariah Banten Ustadz Ahmad Tohir, pada Kajian Tarbiyah Berjenjang Majmuah Citangkil, Ahad (11/10/2026). Kajian berlangsung pukul 09.00–11.30 WIB di Masjid Ibnu Abbas, Jelumprit, Waringin Kurung.

Dalam pemaparannya, Ustadz Ahmad Tohir menegaskan bahwa pembelajar pemula perlu menempuh tahapan secara tertib (tadarruj). Menurutnya, penguasaan teks dasar atau matan harus lebih dulu dibangun sebelum seseorang masuk ke pembahasan hukum yang kompleks dan sarat perbedaan pendapat.

“Menguasai dasar-dasar ilmu fikih melalui teks matan merupakan pijakan utama yang memungkinkan seorang pembelajar untuk berkembang dan memiliki gambaran pemahaman yang lebih luas,” ujarnya di hadapan peserta kajian.

Matan sebagai Peta Dasar

Matan, kata dia, adalah teks ringkas yang menanamkan konsep hukum secara presisi dan menjadi peta dasar bagi murid. Setelah dasar itu tertanam kuat, pembelajar baru melangkah ke kitab penjelas (syarah) untuk memperluas wawasan.

Dalam tradisi fikih Syafi’iyah, tahapan ini tampak jelas pada literatur yang dipelajari. Matan Abu Syuja’ (dikenal juga sebagai Taqrib) dan Safinatun Najah berkedudukan sebagai matan mandiri yang menyajikan hukum praktis secara ringkas. Adapun Fathul Qarib adalah syarah yang menguraikan isi Matan Abu Syuja’.

Semangat menuntut ilmu fikih ini sejalan dengan sabda Nabi Muhammad ﷺ:

مَنْ يُرِدِ اللَّهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّينِ

“Barang siapa dikehendaki Allah mendapat kebaikan, Dia akan memahamkannya dalam urusan agama.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Mazhab sebagai “Timbangan”

Ustadz Ahmad Tohir menyebut penguasaan dasar fikih atau mazhab ibarat memiliki timbangan untuk menilai persoalan hukum. Tanpa timbangan itu, pembelajar mudah bingung, ragu, bahkan emosional ketika bertemu perbedaan pendapat ilmiah (ikhtilaf).

Ia menguraikan tiga manfaat utama penguasaan dasar fikih:

  • Kepastian ilmiah. Pembelajar terhindar dari waswas dan keraguan dalam beribadah, sehingga hatinya tenang (thuma’ninah) karena mengetahui amalannya memiliki landasan hukum yang sah.
  • Sikap legowo. Pembelajar lapang dada menerima dan menghargai perbedaan amalan orang lain tanpa rasa benci atau dengki.
  • Terhindar dari fanatisme kaku. Wawasan yang luas mencegah sikap kekeh dan merasa paling benar sendiri akibat keterbatasan ilmu.

Teruji di Tengah Masyarakat

Pemahaman itu, lanjutnya, akan teruji ketika pembelajar terjun ke masyarakat. Orang yang tidak memiliki timbangan mazhab cenderung mempertahankan satu pendapat secara kaku karena tidak mengetahui dasar pendapat lain. Ia sulit menerima perbedaan dan berpotensi memicu ketegangan sosial.

Sebaliknya, orang yang memiliki timbangan mazhab mampu memaklumi latar belakang perbedaan pendapat antarmazhab. Ia bersikap legowo menghadapi keragaman amalan dan menjadi pribadi yang menyejukkan serta menjaga keharmonisan di tengah masyarakat yang beragam.

Empat Pilar bagi Penuntut Ilmu

Di akhir pemaparan, empat pilar disampaikan sebagai pegangan penuntut ilmu fikih:

1. Mulai dari fondasi yang kokoh, yaitu matan seperti Matan Abu Syuja’, lalu lanjut ke syarah seperti Fathul Qarib.

2. Jadikan mazhab sebagai timbangan jiwa agar ibadah dijalankan penuh keyakinan dan bebas dari waswas.

3. Sambut perbedaan dengan kelapangan hati, serta tinggalkan sikap fanatik yang kaku demi menjaga kesucian niat menuntut ilmu.

4. Jadikan fikih sebagai lentera kedamaian yang mempersatukan umat dan menyejukkan batin sesama.

Kajian Tarbiyah Berjenjang Majmuah Citangkil ini merupakan bagian dari pembinaan keilmuan berjenjang yang diselenggarakan Jamaah Ansharu Syariah Banten bagi para anggotanya.

Lihat lebih banyak

Artikel terkait

Back to top button