Perdalam Fikih Thaharah, Ansharu Syariah Banten Gelar Kajian Fikih Mandi Wajib di Majmuah Citangkil

SERANG (ansharusyariah.com)- Jamaah Ansharu Syariah Banten melalui Majmuah Citangkil menggelar Kajian Tarbiyah Berjenjang pada Ahad (11/10/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00–11.30 WIB tersebut bertempat di Masjid Ibnu Abbas, Jelumprit, Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten.
Kajian yang disampaikan Ustadz Imron Rosyadi, Lc., itu membahas landasan hukum dan tata cara mandi ibadah (mandi wajib) dalam syariat Islam. Materi ini menjadi bagian dari pembelajaran fikih thaharah atau bersuci, yang merupakan salah satu dasar penting dalam pelaksanaan ibadah seorang Muslim.
Dalam kajian tersebut, peserta diajak memahami bahwa syariat Islam memiliki cakupan yang menyeluruh, tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan Allah Subhanahu wa Ta’ala, tetapi juga memberikan tuntunan dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, termasuk kebersihan diri dan tata cara bersuci.
Pembahasan diawali dengan penjelasan mengenai perbedaan antara mandi biasa dan mandi ibadah. Mandi biasa dilakukan untuk membersihkan tubuh atau menyegarkan diri, sedangkan mandi ibadah merupakan bentuk bersuci yang harus memenuhi ketentuan fikih agar seseorang dapat terbebas dari hadas besar.
Ustadz Imron menjelaskan pentingnya memahami niat dan tata cara mandi wajib secara benar. Pemahaman tersebut diperlukan agar seorang Muslim tidak hanya menjaga kebersihan fisik, tetapi juga melaksanakan ibadah sesuai dengan tuntunan syariat.
Materi kemudian membahas sejumlah keadaan yang mewajibkan mandi besar, di antaranya hubungan suami istri, keluarnya air mani, berakhirnya haid dan nifas, serta persalinan. Selain itu, disampaikan pula ketentuan memandikan jenazah sebagai bagian dari kewajiban kolektif umat Islam terhadap Muslim yang meninggal dunia.
Pembahasan mengenai sebab-sebab wajib mandi tersebut diharapkan membantu peserta mengenali kondisi yang mengharuskan seseorang bersuci sebelum kembali menjalankan ibadah tertentu, khususnya shalat.
Kajian juga menguraikan rukun mandi wajib, yaitu niat dan meratakan air ke seluruh tubuh, disertai pembahasan mengenai tata cara membersihkan najis serta amalan-amalan sunah yang menyempurnakan pelaksanaannya.
Peserta mendapatkan penjelasan mengenai urutan mandi wajib sebagaimana diterangkan dalam riwayat Aisyah dan Maimunah radhiyallahu ‘anhuma. Di antaranya membersihkan kemaluan, berwudhu, membasahi kepala hingga pangkal rambut, serta mengguyurkan air ke seluruh tubuh dengan mendahulukan bagian kanan.
Selain tata cara pelaksanaan, kajian turut menyoroti persoalan fikih yang kerap dijumpai dalam kehidupan sehari-hari, seperti hukum menyentuh kemaluan ketika mandi dan kaitannya dengan keabsahan wudhu. Penjelasan ini penting agar peserta dapat membedakan antara hal-hal yang memengaruhi keabsahan mandi wajib dan hal-hal yang berkaitan dengan wudhu.
Melalui pembelajaran yang tersusun secara bertahap, Kajian Tarbiyah Berjenjang Majmuah Citangkil diharapkan dapat memperkuat pemahaman peserta terhadap dasar-dasar fikih ibadah. Dengan demikian, pengetahuan yang diperoleh tidak berhenti pada pemahaman teori, tetapi dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Kajian ini sekaligus menjadi sarana pembinaan keislaman bagi jamaah agar semakin memahami tuntunan bersuci sebagai bagian mendasar dari persiapan menjalankan ibadah kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Pemahaman yang benar mengenai thaharah diharapkan menumbuhkan kesadaran bahwa kebersihan dan kesucian memiliki kedudukan penting dalam kehidupan seorang Muslim. Dengan bekal ilmu yang memadai, pelaksanaan ibadah diharapkan semakin sesuai dengan tuntunan syariat Islam.



