News

Penggeledahan Ponpes Putri di Sukoharjo, Ansharu Syariah Jateng Soroti Trauma Santri

SUKOHARJO (Jurnalislam.com)— Amir Ansharu Syariah Jawa Tengah, Ustaz Agil Firmansyah S.Pd, menyayangkan tindakan penggeledahan Pondok Pesantren Putri di Laban, Mojolaban, Sukoharjo, pada Selasa (27/10/2026). Ia meminta aparat penegak hukum mengedepankan profesionalitas, proporsionalitas, dan pendekatan humanis dalam menangani perkara tersebut.

Ustaz Agil menilai tindakan aparat dalam insiden itu berpotensi merugikan lingkungan pesantren, terutama para santri yang tidak berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.

“Kami menyayangkan dan mengecam tindakan penggerebekan Pondok Pesantren Putri di Laban, Sukoharjo, yang dilatarbelakangi kecurigaan atas kasus pembakaran warung mi babi,” katanya pada Jum’at, (30/10/2026).

“​Prinsip penegakan hukum harus sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan menjunjung tinggi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Tindakan aparat penegak hukum dalam insiden ini kami nilai berlebihan dan merugikan banyak pihak,” tambahnya.

Ustaz Agil berharap aparat memberikan penjelasan secara terbuka dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta agar hak pendidikan dan perlindungan terhadap para santri tetap diperhatikan.

“Seharusnya aparat melakukan penyelidikan mendalam terlebih dahulu. Jika ditemukan keterlibatan personal, maka oknum tersebutlah yang harus diproses hukum, bukan menggeneralisasi dan merugikan seluruh civitas pesantren,” ungkapnya.

Kemudian, kata Ustaz Agil, penggerebekan ini juga melumpuhkan aktivitas pendidikan serta mengganggu hak belajar para santri.

“Dampak berupa trauma psikologis yang dialami para santri dan ustadzah pengajar akibat tindakan tersebut harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.

“​Kami berharap ke depan aparat penegak hukum dapat bekerja lebih profesional, proporsional, dan humanis, menegakkan hukum tanpa mencederai rasa keadilan masyarakat serta ketenangan lembaga pendidikan,” pungkas Ustaz Agil.

Pihak Pesantren Persoalkan Prosedur Penggeledahan

Keberatan terhadap tindakan aparat juga disampaikan pihak Pondok Pesantren pada Kamis, (29/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, pihak pesantren memaparkan kronologi kedatangan aparat, pemeriksaan terhadap santriwati dan pengajar, hingga barang-barang yang disebut turut dibawa petugas.

Sekretaris Pesantren, Ustazah Diyana Indah Sari, menyebut aparat kepolisian bersama personel Brimob datang ke lokasi sekitar pukul 03.20 WIB pada Selasa (27/10/2026). Menurut keterangan pihak pesantren, petugas awalnya mengetuk pintu, kemudian mendobraknya setelah tidak mendapat respons dari penghuni pondok.

Kedatangan aparat membuat para santriwati yang sedang tidur terbangun. Pihak pesantren menyebut sebagian santriwati saat itu belum mengenakan jilbab sehingga berusaha berlindung di kamar pengajar. Namun, pintu kamar tersebut juga disebut dipaksa dibuka oleh petugas.

Dalam kronologi yang disampaikan, pihak pesantren mengklaim sejumlah santriwati dibawa keluar ruangan dan mendapat perlakuan yang membuat mereka ketakutan. Salah satu kejadian yang disoroti adalah pemeriksaan terhadap seorang santriwati di ruangan bagian belakang. Santriwati tersebut, menurut keterangan pihak pesantren, diperintahkan berbaring dan ditanyai mengenai identitasnya, sementara senjata laras panjang diarahkan kepadanya.

Setelah itu, sekitar pukul 03.51 WIB, para santriwati dan pengajar disebut dibawa ke Polsek Mojolaban untuk dimintai keterangan. Pihak pesantren menyatakan mereka baru mendapatkan makanan sekitar pukul 06.00 WIB.

Sekitar pukul 10.00 WIB atau sebelumnya, mereka kemudian dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Menurut pihak pesantren, para santriwati kembali meminta makanan sekitar pukul 14.00 WIB, tetapi baru mendapatkannya sekitar pukul 17.00 WIB.

Pada waktu Magrib, salah seorang wali santri mendatangi Polres Sukoharjo untuk meminta agar para santriwati dipulangkan. Pihak pesantren mengaku mendapat informasi bahwa kepolisian akan menghubungi orang tua atau wali masing-masing santri. Namun, menurut keterangan mereka, hanya wali salah seorang santri bernama Isyana yang diketahui menerima panggilan secara langsung.

Pihak pesantren juga menyebut terdapat anak-anak kecil di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Seorang anak berusia tiga tahun, yang merupakan anak salah satu pengajar, disebut ketakutan dan menangis. Sementara seorang anak berusia lima tahun dilaporkan sempat terpisah dari rombongan dan kemudian ditemukan warga sebelum diantar kepada kakeknya di kawasan Semanggi.

Selain mempersoalkan proses penggeledahan dan pemeriksaan, pihak pesantren menyatakan sejumlah barang milik lembaga, pengajar, dan santri turut dibawa petugas. Barang-barang tersebut antara lain satu set busur dan anak panah yang menurut pihak pesantren digunakan untuk kegiatan ekstrakurikuler, drone, telepon genggam, uang tabungan lebih dari Rp16 juta, emas Antam seberat satu gram, dirham, tiga sepeda motor, serta komputer.

Pihak pesantren memperkirakan nilai keseluruhan barang yang dibawa mencapai sekitar Rp50 juta. Mereka mengaku belum menerima tanda terima penyitaan maupun dokumen yang merinci barang-barang tersebut hingga surat edaran diterbitkan pada 29 Oktober 2026.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena menyatakan sekitar 15 orang dari lokasi di Mojolaban dibawa untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Ia menjelaskan pemeriksaan melibatkan UPTD PPA dan DPPKBP3A Kabupaten Sukoharjo karena terdapat perempuan dan anak di bawah umur.

Polisi juga menyatakan orang-orang yang diperiksa telah dikembalikan kepada keluarga. Adapun barang-barang yang ditemukan di lokasi, termasuk senjata tajam, busur, dan anak panah, disebut diamankan untuk kepentingan penyidikan kasus pembakaran, perusakan, dan pengancaman terhadap Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Grogol, Sukoharjo.

Lihat lebih banyak

Artikel terkait

Back to top button