Khutbah Jumat Edisi 216 : Urgensi Menjaga Kehalalan Makanan
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ، نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا. مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ لاَ نَبِيَّ وَلاَ رَسُوْلَ بَعْدَهُ، قَدْ أَدَّى اْلأَمَانَةَ وَبَلَّغَ الرِّسَالَةَ وَنَصَحَ اْلأُمَّةَ وَجَاهَدَ فِيْ سَبِيْلِهِ حَقَّ جِهَادِهِ.
اَلصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى نَبِيِّنَا الْمُصْطَفَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ سَلَكَ سَبِيْلَهُ وَاهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ.رَبِّ اشْرَحْ لِيْ صَدْرِيْ وَيَسِّرْ لِيْ أَمْرِيْ وَاحْلُلْ عُقْدَةً مِنْ لِسَانِيْ يَفْقَهُوْا قَوْلِيْ.
قَالَ اللهُ تَعَالَى فِي الْقُرْآنِ الْكَرِيْمِ: يَا أَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنَّ إِلاَّ وَأَنتُمْ مُّسْلِمُوْنَ. وَقَالَ: يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوْا رَبَّكُمُ الَّذِيْ خَلَقَكُمْ مِّنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيْرًا وَنِسَآءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِيْ تَسَآءَلُوْنَ بِهِ وَاْلأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيْبًا. وَقَالَ: وَتَزَوَّدُوْا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَى.
وَقَالَ النَّبِيُ : اِتَّقِ اللهَ حَيْثُ مَا كُنْتَ وَأَتْبِعِ السَّيِّئَةَ الْحَسَنَةَ تَمْحُهَا وَخَالِقِ النَّاسَ بَخُلُقٍ حَسَنٍ. (رواه الترمذي، حديث حسن).
Jamaah Jum’at hamba Allah yang dirahmati Allah SWT.
Segala puji bagi Allah SWT, shalawat dan salam semoga tetap tercurahkan kepada junjungan kita Nabi Muhammad SAW, keluarga, dan para sahabatnya.
Khotib berwasiat kepada diri sendiri khususnya dan jamaah sekalian marilah kita bertaqwa kepada Allah dengan sebenar-benarnya taqwa, semoga kita akan menjadi orang yang istiqamah sampai akhir hayat kita.
Maasyirol Muslimin Rahimani Wa Rahimukumullah
Berkenaan dengan produk pangan, obat-obatan dan
kosmetika, Ketua MUI dalam bukunya berjudul
Fatwa Produk Halal, Melindungi & Menenteramkan (Pustaka Jurnal
Halal 2010), mengemukakan bahwa pengertian halal mencakup
beberapa ketentuan, antara lain:
1. Produk/makanan yang diperbolehkan mengkonsumsinya sesuai
dengan kaidah syariah.
2. Tidak mengandung unsur atau bahan yang dilarang atau
diharamkan mengkonsumsinya.
3. Tidak mengandung najis yang dilarang agama.
4. Dalam proses pembuatan maupun penyimpanannya bebas dari
kontaminasi kandungan bahan yang diharamkan atau yang
bernajis, baik pada semua bahan maupun peralatan yang
dipergunakan.
Menurut hukum Islam, secara garis besar, perkara (benda)
haram terbagi menjadi dua, yakni haram li-zatih dan haram li-gairih.
Kelompok pertama, substansi benda tersebut diharamkan oleh
agama; sedangkan yang kedua, substansi bendanya halal
(tidak
haram) namun cara penanganan atau memperolehnya tidak
dibenarkan oleh ajaran Islam.
Benda haram jenis kedua
terbagi menjadi dua. Pertama,
bendanya halal tapi cara penanganannya tidak dibenarkan oleh
ajaran Islam; misalnya kambing yang tidak dipotong secara syari.
Sedangkan yang kedua, bendanya halal tapi diperoleh dengan jalan
atau cara yang dilarang oleh agama, misalnya hasil korupsi, menipu,
dan sebagainya.
Benda yang termasuk kelompok
haram li-zatih sangat
terbatas, yaitu darah yang mengalir dan daging babi; sedangkan
sisanya termasuk kedalam kelompok haram li-gairih yang karena
cara penanganannya tidak sejalan dengan syariat Islam. Selain
kedua benda yang dijelaskan Al-Quran itu, benda haram li-zatih juga
dijelaskan dalam sejumlah hadis Nabi; misalnya binatang buas dan
binatang bertaring, dan sebagainya. Demikian juga alkohol (khamar).
Menjaga Kehalalan Makanan
Secara substansi, setiap barang atau benda yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Taala mempunyai kandungan hikmah dan manfaat. Namun, manusia tidak selalu mampu menelusuri kandungan hikmah dan manfaat apa yang menjadi ketentuan Allah, karena keterbatasan daya jangkau akalnya.
Keharaman khamar atau babi tidak selalu dapat kita temukan hikmah yang bersifat zhahir (tampaknya). Dulu banyak orang berpikir bahwa haramnya khamar karena memabukkan yang bisa merusak kesehatan manusia. Namun alasan kesehatan akan kehilangan relevansi kalau khamar diminum oleh orang atau masyarakat di daerah yang mempunyai cuaca yang sangat dingin seperti di daerah Eskimo, misalnya.
Hal yang sama berlaku terhadap daging babi. Kalau dahulu orang mencari sebab-sebab keharaman babi lebih karena mengandung cacing pita yang bisa mengganggu kesehatan, tetapi dengan perkembangan teknologi mutakhir cacing pita bisa dihilangkan dengan metode tertentu. Lalu apakah keharaman akan menjadi hilang? Tentunya tidak demikian adanya.
Dalam ajaran Islam, keharaman dan kehalalan sesuatu secara substansi merupakan otoritas mutlak yang dipunyai Allah Subhanahu wa Taala yang tidak boleh diotak atik akal manusia yang terbatas. Manusia hanya boleh menduga-duga maksud hakiki dari syari (Allah) tanpa harus menyimpulkan secara mutlak. Salah satu kaidah fikih menyebutkan sebuah ketentuan: Janganlah kamu tanyakan apa yang ditetapkan oleh Allah.
Jadi kita harus menerima apa-apa yang sudah ditentukan oleh Allah, baik berupa perintah maupun larangan. Kekuatan iman seseorang menjadi penentu terhadap kepatuhan yang dalam atas ajaran Allah. Ketika Allah mengharamkan sesuatu secara substansi (zat)nya, maka bagi orang beriman seharusnya tidak bertanya, Mengapa Allah mengharamkan ini?
Hal ini disebabkan apa yang disyariatkan Allah kepada manusia adalah untuk kebaikan manusia itu sendiri. Maka dari itu, kalau manusia melanggar hukum Allah, pasti akan mendapatkan dampak negatif dari pelanggarannya itu.
Mengingat pentingnya konsumsi halal bagi manusia, dan harapan Allah agar manusia selalu dalam kebaikan, baik secara jasmani maupun rohani, maka Islam memberikan perhatian dan peringatan keras terhadap kaum muslim agar tidak mengkonsumsi makanan atau minuman haram. Dalam pandangan Islam, daging yang tumbuh dari makanan atau minuman haram secara dzatiyah, dianggap sebagai bagian dari api neraka dan diancam hukuman dibakar (di akhirat) kelak. Hal ini seiring dengan hadist Nabi Shalallaahu Alahi Wasallam:
“Setiap daging yang tumbuh dari barang haram, maka neraka itu lebih utama dengannya. (HR. Turmudzi dari Kaab bin Ujrah)
Demikian juga dampak buruk yang diakibatkan oleh barang atau benda haram secara ghairu dzatiyah (di luar substansinya) karena diperoleh dengan cara yang tidak halal, seperti korupsi (mencuri), kolusi, manipulasi, penipuan, riba, dan lain sebagainya. Hal yang sama terhadap bentuk-bentuk usaha yang tidak memperhatikan ketentuan agama, seperti jual-beli produk-produk diharamkan, minuman keras, menyediakan sarana maksiat, hiburan buka aurat, lokalisasi pelacuran, usaha-usaha yang mengandung riba, dan masih banyak lagi.
Dalam hadist disebutkan, Barangsiapa mendapatkan harta dari dosa lalu lalu dengannya ia bersilaturahim (menyambung persaudaraan) atau bersedekah atau membelanjakan (infak) di jalan Allah, maka Allah menghimpun seluruhnya itu, kemudian Dia melemparkan ke dalam neraka. Dan Rasulullah Shalallaahu Alahi Wasallam bersabda, Sebaik-baiknya agamamu adalah al-wara (berhati-hati). (HR. Abu Daud)
Dalam hadist lain dikatakan sebagai berikut: Barangsiapa mengusahakan harta dari haram, jika ia menyedekahkannya, maka sedekah itu tidak diterima. Dan jika ia meninggalkan di belakangnya maka harta itu menambahnya ke neraka. (HR. Ahmad)
Jika seseorang telah menjadi budak harta dan dengan segala cara memperolehnya, maka segala kemaksiatan akan dilakukan. Karena mengkonsumsi barang haram (baik zat maupun cara memperolehnya), akan mempunyai kecenderungan untuk selalu melakukan dosa yang semakin jauh dari tuntunan Ilahi. Akibatnya ia semakin terbenam dalam kebiasaan-kebiasaan yang dibimbing oleh hawa nafsu.
Lebih lanjut lagi, makanan haram yang diperoleh tentu bukan hanya dikonsumsi oleh kepala keluarga, melainkan juga istri, anak-anak, dan segenap anggota keluarga. Dalam hal ini terjadi distribusi dampak dosa, yang jelas dapat menimbulkan akibat luas.
Di antara hasil dari makanan yang dikonsumsi ialah memberi (menyediakan) energi bagi seluruh organ tubuh, mendorong daya pikir, dan menggantikan serta membentuk sel-sel maupun jaringan anggota badan, yang sebagiannya juga berupa zat organik pelanjut keturunan (sperma serta indung telur). Maka patut diduga dan dikhawatirkan, makanan yang haram akan mendorong pada perilaku-perilaku yang diharamkan pula menurut ketentuan agama Islam.
Selanjutnya, dampak itu terus menetes dan mewaris pada keturunan, sehingga anak-anak dan cucunya pun berkecenderungan pada perilaku yang diharamkan pula.
Di antara dampak yang bisa dirasakan secara langsung dari makanan halal terhadap perilaku adalah sebagai berikut:
Pertama, menjaga keseimbangan jiwa manusia yang hakikatnya suci (fitrah) sebagaimana baru dilahirkan di dunia. Dengan mengkonsumsi makanan halal, berarti kita konsisten dengan garis kesepakatan yang pernah terjadi di dalam kandungan ibu kita (alam arwah) yang berisi persetujuan bahwa Allah adalah Tuhan kita yang mengatur segala urusan. Perintah untuk selalu menjaga kehalalan makanan seiring dengan amal saleh yang akan dilakukan untuk menjaga keseimbangan fitrah manusia, sebagaimana maksud ayat:
“Makanlah dari makanan yang baik-baik (halal) dan kerjakanlah amal saleh. (Al Mukminun: 51).
Ayat tersebut sangat menganjurkan manusia untuk selalu mencermati dengan sungguh-sungguh terhadap konsumsinya sebelum ia melakukan perbuatan-perbuatan yang segaris dengan nilai-nilai fitrah.
Kedua, menumbuhkan sikap juang yang tinggi dalam menegakkan ajaran Allah dan Rasul-Nya di bumi. Bagi orang yang selalu mengusahakan untuk menjaga makanannya dari yang haram, berarti ia telah berjuang di jalan Allah dengan derajat yang tinggi. Hal ini sesuai dengan sabda Nabi Shalallaahu Alahi Wasallam:
“Barangsiapa yang berusaha atas keluarganya dari barang halalnya, maka ia seperti orang yang berjuang di jalan Allah. Dan barangsiapa menuntut dunia akan barang halal dalam penjagaan, maka ia berada di dalam derajat orang-orang yang mati syahid. (HR. Thabrani dari Abu Hurairah)
Ketiga, dapat membersihkan hati dan menjaga lisan dari pembicaraan yang tidak perlu. Makanan halal yang dikonsumsi akan tumbuh dan berkembang menjadi daging bersamaan dengan meningkatnya kualitas kesalehan, baik lahir maupun batin, sebagaimana Nabi bersabda:
“Barangsiapa yang makan makanan halal empat puluh hari, maka Allah menerangi hatinya dan Dia alirkan sumber-sumber hikmah dari hatinya atas lisannya. (HR Abu Nuaim dari Abu Ayub)
Keempat, menumbuhkan kepercayaan diri di hadapan Allah. Orang yang selalu mengkonsumsi makanan halal, maka dengan sendirinya akan menambah keyakinan diri bahwa Allah dekat dengan kita yang selalu mendengarkan permintaan doa kita. Sabda Nabi mengatakan:
“Bahwasannya Saad mohon kepada Rasulullah untuk memohonkan kepada Allah menjadikannya (Sa ad) diperkenankan doanya. Lalu beliau bersabda kepadanya: ‘Baikkanlah makananmu, maka doamu diperkenankan/dikabulkan.’” (HR. Imam Thabrani dari Ibnu Abbas).
أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُوْا اللهَ لِيْ وَلَكُمْ
Wallahul muwaffiq
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ، وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. وَالْعَصْرِ، إِنَّ الإِنسَانَ لَفِيْ خُسْرٍ، إِلاَّ الَّذِيْنَ ءَامَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَتَوَاصَوْا بِالْحَقِّ وَتَوَاصَوْا بِالصَّبْرِ. وَقُلْ رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَأَنْتَ خَيْرُ الرَّاحِمِيْنَ.
Khutbah Kedua
الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ أَرْسَلَ رَسُوْلَهُ بِالْهُدَى وَدِيْنِ الْحَقِّ لِيُظْهِرَهُ عَلَى الدِّيْنِ كُلِّهِ وَلَوْ كَرِهَ الْكَافِرُوْنَ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ.
جَمَاعَةَ الْجُمُعَةِ، أَرْشَدَكُمُ اللهُ. أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِيْ بِتَقْوَى اللهُ، وَمَن يَتَّقِ اللهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا وَيَرْزُقُهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ، وَمَن يَتَّقِ اللهَ يُعْظِمْ لَهُ أَجْرًا.
إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ، يَاأَيُّهاَ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا صَلُّوْا عَلَيْهِ وَسَلِّمُوْا تَسْلِيْمًا. اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدَّعَوَاتِ. اَللَّهُمَ أَعِزَّ اْلإِسْلاَمَ وَالْمُسْلِمِيْنَ. اَللَّهُمَّ انْصُرِ الْمُجَاهِدِيْنِ فِيْ كُلِّ مَكَانٍ وَزَمَانٍ.
رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِيْنَ سَبَقُوْنَا بِاْلإِيْمَانِ وَلاَ تَجْعَلْ فِيْ قُلُوْبِنَا غِلاًّ لِّلَّذِيْنَ ءَامَنُوْا رَبَّنَا إِنَّكَ رَءُوْفٌ رَّحِيْمٌ. رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا ذُنُوْبَنَا وَتَوَفَّنَا مَعَ اْلأَبْرَارِ. رَبَّنَا لاَ تُؤَاخِذْنَا إِنْ نَّسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا، رَبَّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلَى الَّذِيْنَ مِن قَبْلِنَا، رَبَّنَا وَلاَ تُحَمِّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ، وَاعْفُ عَنَّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنتَ مَوْلاَنَا فَانصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. اَللَّهُمَّ إِنَا نَسْأَلُكَ رِضَاكَ وَجَنَّتَكَ وَنَسْأَلُكَ شَهَادَةً فِيْ سَبِيْلِكَ. اَللَّهُمَّ أَهْلِكِ الْكَفَرَةَ وَالْمُبْتَدِعَةَ وَالْمُشْرِكِيْنَ أَعْدَائَكَ أَعْدَاءَ الدِّيْنِ.
اَللَّهُمَّ شَتِّتْ شَمْلَهُمْ وَمَزِّقْ جَمْعَهُمْ وَزَلْزِلْ أَقْدَامَهُمْ وَأَلْقِ فِيْ قُلُوْبِهِمُ الرُّعْبَ. اَللَّهُمَّ عَذِّبْهُمْ عَذَابًا شَدِيْدًا وَحَسِّبْهُمْ حِسَابًا ثَقِيْلاً. رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ، وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ.
عِبَادَ اللهِ، إِنَّ اللهَ يَأْمُرُكُمْ بِالْعَدْلِ وَاْلإِحْسَانِ وَإِيتَآئِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْنَ. فَاذْكُرُوا اللهَ الْعَظِيْمَ يَذْكُرْكُمْ وَاسْأَلُوْهُ مِنْ فَضْلِهِ يُعْطِكُمْ وَلَذِكْرُ اللهِ أَكْبَرُ.