Halal Bukan Sekadar Label

Cak Arif: Rois I’lam Jamaah Ansharu Syariah
Sepekan lagi, tepatnya 18 Oktober 2026, Indonesia memasuki tahap baru pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kelompok produk. Pemerintah telah menegaskan bahwa pelaksanaannya tidak ditunda, meskipun ketentuan khusus bagi kondisi tertentu masih disiapkan.
Menjelang tenggat tersebut, para pelaku usaha berupaya memenuhi persyaratan sertifikasi, mulai dari pemeriksaan bahan hingga penyesuaian proses produksi. Bagi konsumen Muslim, kebijakan ini diharapkan memberi kepastian yang lebih baik terhadap kehalalan produk yang beredar.
Namun, kewajiban menjaga makanan halal sesungguhnya telah berlaku jauh sebelum hadirnya peraturan negara dan lembaga sertifikasi. Islam telah memberikan tuntunan tentang apa yang boleh dimakan, bagaimana makanan diperoleh, serta tanggung jawab seorang Muslim dalam menjaga rezekinya.
Momentum wajib halal ini patut menjadi kesempatan untuk kembali memahami perintah Allah tentang makanan yang halal lagi thayyib.
Perintah Allah tentang Makanan Halal dan Thayyib
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS Al-Baqarah: 168).
Ayat ini diawali dengan seruan yā ayyuhan-nās, wahai manusia. Allah memerintahkan seluruh manusia untuk mengonsumsi makanan yang halal dan baik.
Kepada orang-orang beriman, Allah memberikan perintah yang disertai dengan kewajiban bersyukur:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
“Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepada kamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika kamu hanya menyembah kepada-Nya.” (QS Al-Baqarah: 172).
Perintah memakan rezeki yang baik juga ditujukan kepada para rasul, bahkan digandengkan dengan perintah beramal saleh.
يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا ۖ إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“Wahai para rasul! Makanlah dari (makanan) yang baik-baik dan kerjakanlah kebajikan. Sungguh, Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Mu’minun: 51).
Ketiga ayat tersebut menunjukkan besarnya perhatian Islam terhadap makanan. Apa yang dikonsumsi seorang Muslim berkaitan dengan ketaatannya kepada Allah, rasa syukur atas nikmat-Nya, dan amal yang dikerjakannya.
Memahami Makna Halal dan Thayyib
Dalam QS Al-Baqarah ayat 168, Allah menggandengkan kata halal dengan thayyib. Keduanya menjadi tuntunan bagi seorang Muslim dalam memilih makanan.
Halal menunjukkan sesuatu yang diperbolehkan menurut ketentuan syariat. Adapun thayyib berkaitan dengan sifat baik pada makanan yang dikonsumsi.
Ibnu Katsir, dalam tafsirnya terhadap QS Al-Baqarah ayat 168, menjelaskan makna thayyib dengan ungkapan:
مُسْتَطَابًا فِي نَفْسِهِ غَيْرَ ضَارٍّ لِلْأَبْدَانِ وَلَا لِلْعُقُولِ
Artinya, “Sesuatu yang baik pada dirinya dan tidak membahayakan badan maupun akal,”
Penjelasan tersebut mengingatkan bahwa seorang Muslim perlu memperhatikan kehalalan sekaligus kelayakan makanan yang dikonsumsinya.
Daging ayam, misalnya, pada asalnya halal apabila memenuhi ketentuan syariat, termasuk tata cara penyembelihannya. Namun, apabila telah rusak dan membahayakan kesehatan, daging tersebut tidak lagi layak dikonsumsi.
Demikian pula makanan yang terbuat dari bahan halal, tetapi diolah tanpa menjaga kebersihan atau dicampur dengan bahan berbahaya.
Islam juga mengajarkan agar seorang Muslim memperoleh rezeki melalui jalan yang halal. Kehalalan bahan makanan tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan kecurangan dalam perdagangan, mengambil hak orang lain, atau menzalimi pekerja.
Karena itu, perhatian terhadap makanan halal dan thayyib perlu disertai dengan kehati-hatian dalam mencari serta membelanjakan rezeki.
Menjauhi Perkara Syubhat
Perkembangan industri makanan membuat proses produksi dan distribusi semakin panjang. Konsumen tidak selalu dapat mengetahui dari mana suatu bahan berasal atau bagaimana bahan tersebut diolah.
Dalam berbagai produk, misalnya, digunakan enzim, perisa, dan bahan tambahan yang sumber serta proses pembuatannya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tentu tidak setiap bahan yang terdengar asing atau memiliki nama kimia termasuk bahan haram atau syubhat. Penilaiannya harus didasarkan pada asal bahan, proses pengolahan, dan ketentuan syariat.
Rasulullah ﷺ telah memberikan tuntunan mengenai perkara yang belum jelas kehalalan atau keharamannya.
Beliau bersabda:
إِنَّ الْحَلَالَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لَا يَعْلَمُهُنَّ كَثِيرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ
“Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara samar yang tidak diketahui oleh banyak manusia. Barang siapa menjaga diri dari perkara syubhat, sungguh ia telah menjaga agama dan kehormatannya.” (HR Bukhari no. 52, dari Nu’man bin Basyir).
Hadits ini mengajarkan pentingnya menjaga diri dari perkara syubhat. Seorang Muslim dianjurkan memilih sesuatu yang jelas kehalalannya ketika terdapat keraguan yang beralasan terhadap suatu makanan.
Di sinilah sertifikasi halal mempunyai manfaat penting.
Melalui pemeriksaan bahan dan proses produksi, sertifikasi membantu memberikan kepastian kepada masyarakat. Konsumen yang tidak mungkin memeriksa sendiri seluruh tahapan pembuatan suatu produk mendapatkan bantuan dari sistem pemeriksaan yang telah ditetapkan.
Keberadaan sertifikasi halal dengan demikian merupakan salah satu ikhtiar untuk memudahkan umat Islam dalam memilih produk yang terjamin kehalalannya.
Sertifikat Halal dan Amanah Pelaku Usaha
Bagi pelaku usaha Muslim, mengurus sertifikat halal semestinya tidak dipandang sebatas memenuhi persyaratan administrasi.
Ada amanah yang harus dijaga ketika seseorang memproduksi dan menjual makanan kepada masyarakat.
Pembeli mempercayakan keamanan dan kehalalan produk kepada penjual. Kepercayaan tersebut menuntut kejujuran dalam memberikan informasi, ketelitian memilih bahan, dan kesungguhan menjaga proses produksi.
Namun, kedudukan sertifikat halal tetap perlu dipahami secara tepat. Produk yang belum memiliki sertifikat halal tidak otomatis berarti haram. Penilaian kehalalan suatu makanan tetap harus memperhatikan bahan, proses pengolahan, dan ketentuan syariat yang berlaku.
Meski demikian, pelaku usaha yang produknya termasuk dalam cakupan wajib sertifikasi tetap berkewajiban memenuhi peraturan tersebut.
Sebaliknya, sertifikat halal yang telah diperoleh bukan berarti seluruh tanggung jawab seorang pedagang telah selesai.
Islam tetap mewajibkan kejujuran dalam timbangan, melarang penipuan, dan memerintahkan pemenuhan hak orang lain. Pelaku usaha tidak boleh mengabaikan keamanan pangan maupun hak pekerjanya.
Sertifikasi membantu memberikan jaminan kehalalan produk. Adapun kejujuran, amanah, dan ketaatan kepada Allah harus dijaga dalam seluruh kegiatan usaha, termasuk ketika tidak ada pihak yang mengawasi.
Makanan Haram dan Penghalang Terkabulnya Doa
Perhatian Islam terhadap makanan juga berkaitan dengan ibadah seorang hamba.
Dalam hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah ﷺ bersabda:
أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لَا يَقْبَلُ إِلَّا طَيِّبًا
“Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik.”
Rasulullah ﷺ kemudian menjelaskan bahwa Allah telah memerintahkan orang-orang beriman sebagaimana Dia memerintahkan para rasul.
Beliau lalu membacakan QS Al-Mu’minun ayat 51 dan QS Al-Baqarah ayat 172, dua ayat tentang perintah memakan rezeki yang baik sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Setelah itu, Rasulullah ﷺ menceritakan seorang lelaki yang melakukan perjalanan jauh. Rambutnya kusut dan tubuhnya berdebu. Lelaki itu mengangkat kedua tangannya ke langit seraya berdoa, “Ya Rabb, ya Rabb.”
Akan tetapi, makanan yang dikonsumsinya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia mendapatkan asupan dari sesuatu yang haram.
Rasulullah ﷺ kemudian bersabda:
فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ
“Maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan?” (HR Muslim no. 1015).
Hadits ini memberikan peringatan bahwa makanan dan penghasilan yang haram dapat menjadi sebab terhalangnya pengabulan doa.
Lelaki yang diceritakan Rasulullah ﷺ berada dalam perjalanan jauh, mengangkat kedua tangan, dan memohon kepada Allah. Namun, beliau mengingatkan bahwa apa yang dikonsumsi dan dikenakan seseorang juga harus diperhatikan.
Peringatan tersebut patut menjadi bahan muhasabah. Seorang Muslim mungkin telah bersungguh-sungguh dalam berdoa, tetapi masih mengabaikan kehalalan penghasilannya.
Ia memohon keberkahan kepada Allah, sementara dalam mencari nafkah masih terdapat kecurangan atau pengambilan hak orang lain.
Karena itu, menjaga makanan dan penghasilan dari perkara haram merupakan bagian penting dari ketaatan seorang hamba.
Bagi mereka yang telah melakukan kesalahan, kesempatan bertaubat tetap terbuka. Taubat harus disertai dengan meninggalkan perbuatan haram, menyesalinya, bertekad tidak mengulanginya, serta menyelesaikan hak orang lain yang pernah dilanggar.
Menyambut dengan Kesadaran
Pemberlakuan wajib halal pada 18 Oktober 2026 menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk meningkatkan perhatian terhadap kehalalan makanan dan produk yang digunakan.
Sertifikasi halal merupakan ikhtiar penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat. Namun, bagi seorang Muslim, tanggung jawab menjaga yang halal dan thayyib tidak bermula dari peraturan negara dan tidak selesai dengan diterbitkannya sertifikat.
Pelaku usaha tetap berkewajiban menjaga amanah dan kejujuran dalam perdagangan. Konsumen pun perlu berhati-hati dalam memilih makanan serta memperhatikan dari mana rezeki yang digunakan untuk membelinya diperoleh.
Allah telah memerintahkan manusia untuk memakan yang halal lagi baik. Rasulullah ﷺ juga mengingatkan bahwa makanan dan penghasilan yang haram dapat menjadi sebab terhalangnya doa.
Sudah semestinya peringatan tersebut mendorong setiap Muslim untuk lebih bersungguh-sungguh menjaga kehalalan makanan, rezeki, dan setiap usaha yang dilakukannya.
Wallahua’lam bish shawab



