KETETAPAN MAJELIS SYARIAH JAMAAH ANSHARU SYARIAH TERKAIT 1 RAMADHAN 1443 H
KETETAPAN MAJELIS SYARIAH JAMAAH ANSHARU SYARIAH TERKAIT 1 RAMADHAN 1443 H
Setelah mempertimbangkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Bahwa penetapan 1 Ramadhan adalah perkara Syar’i, maka hendaknya didasarkan kepada dalil Syari’ah.
2. Jama’ah Ansharu Syari’ah adalah bagian dari umat Islam yang berusaha memberikan landasan dan pijakan hukum terkait perkara Syar’i. Berdasarkan hal tersebut maka kami menganggap perlu untuk membuat ketetapan terkait 1 Ramadhan 1443 H
3. Bahwa pada dasarnya dalam masalah ru’yatul hilal untuk penentuan awal Ramadhan dan awal Syawal, Jama’ah Ansharu Syariah menganut madzhab jumhur ulama yaitu kalangan Hanafiyah, Malikiyah dan Hanabilah serta tarjih Ibnu Taimiyah yaitu ikhtilaf matholi’ tidak dijadikan ‘ibroh atau dasar pertimbangan. Apabila hilal terlihat disuatu negeri maka berlaku atas seluruh negeri yang bersekutu dalam sebagian malam dengan negeri ru’yatul hilal terlihat bila kabar ru’yatul hilal tersebut telah diterima.
صُوْمُوْا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوْا لِرُؤْيَتِهِ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلَاثِيْنَ
“Berpuasalah karena melihatnya (hilal Ramadhan), dan berbukalah karena melihatnya (hilal Syawal), jika berawan (tidak bisa melihatnya) maka sempurnakanlah hitungan bulan menjadi tiga puluh.” (HR. Muslim & Nasa’i)
4. Jama’ah Ansharu Syariah memandang bahwa masalah ini tergolong khilafiyah ijtihadiyah maka atas dasar siyasah syar’iyah apabila seorang muslim berada di negeri bermadzhab Syafi’iyah yang berpandangan setiap negeri memiliki ru’yatul hilal masing-masing maka hendaknya tidak menyelisihi madzhab mayoritas umat Islam setempat jika akan menimbulkan perpecahan umat.
عَنْ اَبِى هُرَيْرَةَ : أَنْ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : اَلصَّوْمُ يَوْمُ تَصُوْمُوْنَ، وَالْفِطْرُ يَوْمَ تُفْطِرُوْنَ وَاْلأَضْحَى يَوْمَ تُضَحُّوْنَ
“Dari Abi Hurairah (ia berkata) : Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda. “Shaum/puasa itu ialah pada hari kamu berpuasa, dan (Idul) Fithri itu ialah pada hari kamu berbuka. Dan (Idul) Adlha (yakni hari raya menyembelih hewan-hewan kurban) itu ialah pada hari kamu menyembelih hewan”. (HR. Tirmidzi 632, Daruquthni 385)
5. Telah diterima kabar dari timur tengah khususnya Saudi Arabia bahwa hilal terlihat di Sudair dan Tamir. Saudi Arabia menetapkan 1 Ramadhan 1443H jatuh pada hari Sabtu, 02 April 2022
6. Apabila terjadi perbedaan hasil ru’yatul hilal maka hendaknya dalam hal ini setiap anggota Jama’ah Ansharu Syariah dapat menyikapinya sebagaimana perkara ijtihadiyah lainnya.
Maka atas berbagai pertimbangan di atas Majelis Syari’ah Jama’ah Ansharu Syari’ah menetapkan bahwa 1 Ramadhan 1443 H jatuh pada hari Sabtu, 02 April 2022.
Demikian keputusan Majelis Syariah Jamaah Ansharu Syariah. Atas perhatiannya kami ucapkan Jazakumulloh Khairan Katsiro.
Jamaah Ansharu Syariah
Ust. Lutfi Haedaroh
Majelis Syariah