Disebut Densus 88 Terlibat Terorisme, Ansharu Syariah Datangi Media Berikan Hak Jawab
JAKARTA (ansharusyariah.com)- Jamaah Ansharu Syariah pada Rabu (27/12/2023) mendatangi kantor-kantor media online nasional untuk memberikan surat keberatan terkait pemberitaan yang mengaitkan Jamaah Ansharu Syariah dengan terorisme.
Media online nasional itu diantaranya, kompas.com, metrotvnews.com, tempo.co, detik.com. tvonenews.com, dll.
“Kami Jamaah Ansharu Syariah menggunakan hak jawab kami dengan memberikan surat keberatan atas pemberitaan tersebut. Kami berharap kedepannya bisa terjalin hubungan baik antara insan media dengan jamaah kami, kami juga menyertakan kontak kami yang siap dihubungi jika dikemudian hari, para awak media membutuhkan informasi tentang jamaah kami,” ujar ustadz Wildan selaku amir Jamaah Ansharu Syariah Wilayah Jakarta.
Selain mendatangi kantor media, Jamaah Ansharu Syariah juga mengirimkan surat elektronik ke media-media lainnya.
Sementara itu, Juru Bicara Jamaah Ansharu Syariah Ustadz Abu Al Iz menegaskan, bahwa Jamaah Ansharu Syariah tidak terlibat dengan tindakan terorisme maupun melawan hukum.
“Sejak berdiri sampai sekarang tidak ada program atau tindakan yang terlibat dengan aksi terorisme. Sampai saat ini, Jamaah Ansharu Syariah bukan termasuk organisasi yang diputuskan berdasarkan pengadilan atau yang berlaku sebagai kelompok teroris,” katanya.
Seperti diketahui, dalam rilis akhir tahun tentang hasil operasi dalam penindakan terhadap terorisme 2023, Densus 88 menginformasikan menangkap 142 orang terduga teroris.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa dari total tersangka itu, 16 di antaranya masih diperiksa penyidik Densus 88. Sementara 101 tersangka telah masuk dalam proses penyidikan dan 23 tersangka lainnya segera disidang.
Berdasarkan kelompoknya, Brigjen Ahmad menyebut, sebanyak 29 tersangka terafiliasi jaringan Jemaah Anshorut Daulah (JAD) dan Anshor Daulah (AD).
Lalu, kata dia, kelompok teror pimpinan teroris Abu Oemar (AO) sebanyak 49 tersangka, Jemaah Anshorut Syariah (JAS) 7 tersangka, dan Negara Islam Indonesia (NII) 5 tersangka.